Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur secara virtual pada Selasa (18/03/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat, yaitu Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutai Timur, Saipul Anwar; Dinas Kesehatan Kutai Timur, Merliana dan Siti Fatimah; RSUD Kudungga, drg. Riza Haniputra dan dr.Yusuf serta Dinas Sosial, Agus Salim.
3 (Tiga) Rancangan yang dibahas hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Kesehatan diluar Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kutai Timur;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menegaskan pentingnya rapat harmonisasi dalam rangkaian proses penyusunan produk hukum daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah. Setelah pembahasan rancangan, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari para peserta rapat. (red. Div P3H)