Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur pada Senin (26/05/2025).
Rapat Harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Kutai Timur.
Bertempat di Ruang Rapat Utama, kegiatan berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah terkait, antara lain Kepala Pelaksana BPBD Kutim, M.Idris Syam, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutim, M. Rizal Muttaqien dan Perwakilan dari DPMD Kutim.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengawali kegiatan dengan menyampaikan arahan dan sambutan, Ferry menekankan bahwa dalam setiap proses penyusunan Raperbup harus memuat keterangan dan penjelasan mengenai latar belakang, alasan pembentukan, serta maksud dan tujuan dari setiap pasal.
Rapat kali ini membahas mengenai 2 (Dua) Rancangan dengan judul:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan demi kesempurnaan 2 rancangan yang dibahas pada hari ini.