Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menggelar rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Rapat ini dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kaltim dan menjadi bagian dari komitmen pelayanan prima melalui proses harmonisasi rancangan peraturan daerah secara cepat, tepat, dan profesional dalam satu hari kerja.
Agenda utama rapat HARMONIS kali ini adalah melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Barat, yakni:
1.Raperbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; dan
2.Raperbup tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum untuk kemudian dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan turut melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim Zonasi Kutai Barat serta dihadiri oleh para pihak terkait.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Melalui layanan HARMONIS, Kanwil Kemenkum Kaltim menunjukkan dukungannya terhadap efektivitas dan efisiensi dalam penyusunan regulasi daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan peraturan yang aspiratif dan implementatif.