Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menggelar rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur pada Rabu, 25 Juni 2025.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia dan pemaparan harmonisasi dilakukan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat harmonisasi secara daring melalui zoom, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Timur.
Pelaksanaan rapat dilakukan dalam agenda membahasa tiga Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025.
Kegiatan dilaksanakan dengan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan diskusi bersama dengan semua peserta rapat untuk mendengarkan klarifikasi, masukan, dan saran guna menyempurnakan tiga rancangan peraturan bupati tersebut.