Samarinda, 25 Juni 2025 - Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan dan perencanaan daerah yang selaras dengan ketentuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat HARMONIS terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan. Rapat ini membahas Raperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Balikpapan. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bagian Hukum dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Balikpapan.
Dalam proses harmonisasi, para peserta menyepakati bahwa Rancangan Perwali yang diajukan dapat langsung ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya tanpa memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Hal ini dikarenakan proses pembahasan dan penyesuaian secara teknis telah dilakukan terlebih dahulu oleh perangkat daerah Kota Balikpapan bersama Kanwil Kemenkum Kaltim sebelum memasuki tahap harmonisasi formal.
“Hasil rapat hari ini menunjukkan bahwa koordinasi dan pembahasan lintas sektor yang dilakukan sejak awal telah berjalan dengan baik. Ini menjadi praktik baik dalam penyusunan regulasi daerah yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan norma perundang-undangan,” ujar Edang Siska.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya mendukung pembangunan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.