Samarinda, 24 Juni 2025-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat HARMONIS tiga Raperbup melalui media daring Zoom Meeting pada Selasa (24/6). Rapat ini merupakan bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kanwil dalam rangka memastikan keselarasan dan kesesuaian Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Penajam Paser Utama. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hadir secara virtual perwakilan dari Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kesempatan ini, dibahas tiga Raperbup, yaitu Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sidorejo Kecamatan Penajam, Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, dan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Giripurwa Kecamatan Penajam.
Rapat berlangsung interaktif, dengan sejumlah masukan disampaikan oleh tim perancang terkait penyusunan norma, teknik perundang-undangan, dan redaksional pasal-pasal dalam Raperbup. Kesepakatan hasil harmonisasi ditandai dengan penyusunan dan penandatanganan berita acara sebagai dasar untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah secara nyata dan berkelanjutan.