Balikpapan, 23 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan hukum daerah melalui penyelenggaraan rapat harmonisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat yang digelar secara langsung di Ruang Rapat Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (23/07), merupakan bagian dari program HARMONIS (Harmonisasi One Day Service)—layanan konsultatif dan korektif yang dikembangkan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memastikan kesesuaian produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam satu hari kerja.
Dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum, Edang Siskalia Endah Purwanti, proses harmonisasi berlangsung secara intensif dan kolaboratif bersama perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait. Diskusi difokuskan pada penyelarasan substansi hukum dalam Raperda RPJMD agar memiliki dasar hukum yang kuat, akurat, dan aplikatif.
RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan dan harmonisasi Raperda ini menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum, sinkronisasi kebijakan, serta efektivitas implementasi di lapangan.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam proses pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan sistem hukum nasional.