Penajam - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali melaksanakan rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) yang merupakan layanan harmonisasi dalam kurun waktu satu hari kerja.
Rapat harmonisasi ini diselenggarakan dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait penetapan dan penegasan batas wilayah kelurahan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 Juli 2025 secara langsung di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten PPU.
Adapun tiga Raperbup yang menjadi fokus pembahasan yaitu:
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Saloloang Kecamatan Penajam;
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam; dan
Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Tanjung Tengah Kecamatan Penajam.
Rapat dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum, Edang Siskalia Endah Purwanti. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang konstruktif dan terbuka, dengan pembahasan teknis dan yuridis terhadap substansi raperbup bersama seluruh pemangku kepentingan.
Melalui layanan HARMONIS Kanwil Kemenkum Kaltim berupaya memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penetapan batas wilayah kelurahan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta mendukung penataan wilayah yang lebih tertib dan efisien.