Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) Dua Rancangan Peraturan Walikota Bontang secara daring pada Selasa, 2 Juli 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia dan dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Bontang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang serta perancang peraturan perundang-undangan kantor wilayah.
Rapat ini membahas dua Rancangan Peraturan Wali Kota tentang:
1. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan
2. Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi PPPH Ferry Gunawan, menekankan untuk memperhatikan secara cermat catatan dalam analisis konsepsi agar dapat disepakati dalam rapat, mengingat rancangan peraturan yang menggunakan layanan HARMONIS harus diselesaikan dalam waktu satu hari.
Rapat diakhiri dengan penyampaian kesimpulan, kedua Raperwali secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, putusan pengadilan dan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.