Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Tarakan secara daring pada Senin (25/08/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan produk hukum daerah tersusun secara matang dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta tim perancang peraturan. Dari Pemerintah Kota Tarakan hadir Kepala Bagian Hukum Setda, Basriadi, dan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Adha Pramidaya.
Agenda utama rapat adalah pembahasan Raperwali tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C. menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sebagai fondasi kuat bagi pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kaltim memaparkan hasil harmonisasi berupa saran dan masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Diskusi berjalan interaktif dengan tanggapan positif dari perangkat daerah yang turut hadir, menegaskan komitmen bersama dalam menghasilkan peraturan yang mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif.
Penutupan rapat menandai keberhasilan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkot Tarakan dalam memperkuat produk hukum daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan.