Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Balikpapan pada Senin (03/03/2025). Rapat yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., bersama Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Nur Annisa, serta perwakilan dari seluruh kecamatan se-Kota Balikpapan. Dalam kesempatan tersebut, dibahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), yang merupakan langkah penting untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ferry Gunawan C. membuka kegiatan dengan memberikan arahan mengenai pentingnya harmonisasi raperwali untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam yang dimoderatori oleh Edy Suyitno, yang memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan tanggapan dan masukan konstruktif terhadap rancangan peraturan tersebut.
Rapat ditutup dengan diskusi produktif, yang menghasilkan berbagai masukan untuk penyempurnaan raperwali guna mendukung kelancaran pelaksanaan pembentukan Rukun Tetangga yang lebih efektif di Kota Balikpapan. (red. Div P3H)