Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur pada Senin (03/03/2025). Rapat yang berlangsung secara virtual ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., bersama Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat kali ini fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Hasara; Ketua Pansus, Yan Ipui; dan Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Rizal Muttaqien.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan C. menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan bahwa raperda yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan dengan efektif di tingkat daerah. Pembahasan rancangan tersebut kemudian dipandu oleh Edy Suyitno, yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat memberikan dampak positif bagi ketertiban dan perlindungan masyarakat. (red. Div P3H)