Samarinda, 23 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Tata Kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang digelar secara daring oleh Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen KI.
Rakor ini menyoroti pentingnya inventarisasi dan pengelolaan administrasi PPNS KI, mulai dari mutasi, pengangkatan kembali, perpanjangan Kartu Tanda Penyidik (KTP), pemberhentian sementara (NTO), hingga penghapusan bagi PPNS yang memasuki masa purna tugas.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana hadir bersama jajaran PPNS KI Kanwil Kaltim. Kehadiran tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kontribusi strategis dalam memastikan tata kelola PPNS KI di daerah berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui keterlibatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim turut berperan dalam menjaga keberlangsungan fungsi PPNS KI di wilayah, sekaligus memperkuat kepastian hukum serta perlindungan bagi para pemilik hak Kekayaan Intelektual.