Samarinda, 14 Februari 2025 – Dalam rangka menyelenggarakan Pelatihan Paralegal untuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi mengadakan Technical Meeting secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan rencana pelaksanaan pelatihan paralegal bagi kelompok Kadarkum di desa/kelurahan yang akan berperan sebagai Paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan dari 5 (lima) LBH terakreditasi, antara lain LBH Fakultas Syariah UINSI Samarinda, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Lembaga Bantuan Hukum STIS Samarinda, dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur.
Ferry Gunawan C. menegaskan bahwa pelatihan paralegal merupakan tanggung jawab lembaga bantuan hukum untuk dilaksanakan. Khususnya, pelatihan ini ditujukan bagi kelompok Kadarkum di daerah desa/kelurahan di Kalimantan Timur, yang menjadi bagian penting dari rangkaian pembentukan Posbankum di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Ferry berharap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum dan LBH terakreditasi dapat memastikan keberhasilan pelatihan ini, yang akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 melalui platform Zoom. Mekanisme pelatihan lebih lanjut disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim dan materi pelatihan akan disampaikan oleh LBH terakreditasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selama 3 (tiga) hari pelatihan, peserta akan diberikan pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai bantuan hukum. Setelah pelatihan, para peserta akan melakukan proses aktualisasi selama 3 (tiga) bulan dan akan didampingi oleh pejabat fungsional penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kaltim serta LBH terakreditasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelompok Kadarkum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (red. Div P3H)