Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi produk hukum daerah, kali ini membahas tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bontang. Rapat dilaksanakan secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim dan melalui Zoom Meeting pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum, Edy Suyitno. Rapat menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kota Bontang beserta jajaran teknis terkait, untuk bersama-sama mengharmonisasi dan memastikan sinkronisasi materi muatan Raperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tiga Raperwali yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi:
Raperwali tentang Pedoman Program Uang Kuliah Tunggal;
Raperwali tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
Raperwali tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat berjalan dengan dinamis dan konstruktif, diwarnai diskusi aktif antar peserta untuk menyelaraskan substansi Raperwali agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi dasar hukum dalam pemberian bantuan pendidikan pada perguruan tinggi yang bekerjasama dengan pemerintah Kota Bontang dan budaya kerja di lingkungan pemerintahan Kota Bontang.
Melalui forum harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.