Samarinda, 14 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengikuti diskusi virtual yang membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan dan memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat. Diskusi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., serta Ketua Tim Pokja Pembinaan Hukum, Eka Juraidah, dan seluruh anggota Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.
Diskusi diawali pemaparan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menjelaskan peran penting paralegal yang diambil dari anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa atau kelurahan. Paralegal tersebut harus mengikuti diklat khusus agar dapat memberikan pelayanan hukum di wilayahnya.
Selanjutnya, Masan Nurpian, Koordinator Bantuan Hukum, bersama Constantinus Kristomo, memaparkan langkah-langkah strategis terkait pembentukan Posbankum. Salah satu poin penting adalah integrasi Posbankum dalam Pos Pelayanan Terpadu yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan diatur melalui Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa/Lurah dan mencakup layanan informasi hukum, bantuan hukum, advokasi, mediasi sengketa, dan rujukan ke advokat.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Diskusi ini juga membuka peluang bagi penguatan sistem Posbankum, yang akan memberikan akses hukum yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (red. Div P3H)