
Samarinda — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenkum Kaltim) Muhammad Ikmal Idrus melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Kawasan Karya Cipta (KKC) kepada Kampung Wisata Tenun Samarinda Seberang dan Desa Kampung Ketupat, Kota Samarinda, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.30 hingga 12.00 WITA ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Plt. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Donny Anggoro, Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Disporapar Kota Samarinda Diana Pida, Kepala Bidang Pengembangan Ekraf Agnes Gering Belawing, Camat Samarinda Seberang, Lurah Tenun Samarinda, serta Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Mesjid.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyerahan Sertifikat KKC Kampung Wisata Tenun Samarinda Seberang, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat KKC Desa Kampung Ketupat. Penetapan kedua wilayah tersebut sebagai Kawasan Karya Cipta merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya dan ekspresi budaya masyarakat lokal.
Kawasan Karya Cipta merupakan bentuk perlindungan terhadap hasil orisinalitas di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan yang lahir dari inspirasi, pikiran, serta keterampilan masyarakat setempat. Perlindungan ini berfokus pada ekspresi budaya tradisional, seperti motif tenun, serta karya kreatif komunitas lainnya, termasuk kerajinan tangan dan kuliner khas daerah.
Penetapan sebagai KKC menandakan bahwa wilayah tersebut merupakan pusat konsentrasi aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selain itu, KKC juga menciptakan ekosistem yang mendukung siklus kreasi, proteksi, dan komersialisasi, sekaligus menjadi pengakuan resmi negara melalui Kementerian Hukum atas identitas dan keunikan karya masyarakat setempat.
Dengan diterbitkannya Sertifikat KKC, produk-produk yang dihasilkan dari wilayah tersebut memiliki jaminan kualitas dan keaslian (authenticity), sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sertifikasi ini juga memberikan nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi dibandingkan produk sejenis yang belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus menegaskan bahwa penetapan Kawasan Karya Cipta diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah sekaligus melestarikan warisan budaya lokal sebagai aset strategis pembangunan daerah.






