Samarinda, Kamis (6 Februari 2025) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, memimpin rapat harmonisasi 2 (dua) rancangan peraturan Wali Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Kaltim. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Ferry Gunawan C., Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kota Samarinda. Selain itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Pemkot Samarinda juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, M. Ikmal Idrus menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan, "Kanwil Kemenkumham Kaltim akan terus bersinergi dalam proses pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat."
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai dua rancangan peraturan yang tengah disusun, yang difasilitasi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah. Diskusi berlangsung produktif, dengan fokus pada pengharmonisasian ranperda dan ranperkada untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi serta keberlanjutan pembangunan di Kota Samarinda.