Samarinda, 5 Juni 2025 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali, secara resmi melantik dan mengambil sumpah dua notaris pengganti dalam sebuah upacara yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Kaltim, Kamis (05/06/2025).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara dalam pelayanan kenotariatan di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, guna memastikan kelancaran dan kesinambungan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Hanton Hazali menegaskan kembali pentingnya peran strategis notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dalam ranah hukum perdata. Ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, notaris harus menjunjung tinggi integritas, kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pembuatan akta.
“Notaris wajib memastikan bahwa setiap akta yang dibuat telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari kehadiran para pihak, keabsahan dokumen, hingga pembacaan akta sebelum penandatanganan, semuanya harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab,” ujar Hanton Hazali dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa status sebagai notaris pengganti tidak mengurangi tanggung jawab hukum dan moral dalam menjalankan profesi kenotariatan. Oleh karena itu, notaris pengganti harus bekerja dengan profesionalisme tinggi, menjaga netralitas, serta selalu menjunjung etika profesi.
Kegiatan pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Kanwil Kemenkum Kaltim serta para undangan dari lingkungan kenotariatan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan pelayanan publik di bidang kenotariatan di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, dapat terus berjalan dengan optimal dan memberikan jaminan hukum yang kuat bagi masyarakat.