Jakarta – Tingkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas perumusan peraturan perundang-undangan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, melakukan kunjungan ke Ditjen Peraturan Perundang-Undangan yang disambut langsung oleh Direktur Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra, bahas Pembahasan pemanfaatan Artificial Intelligence dalam penyusunan produk hukum, Selasa, (22/04/2025)
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv P3H menyampaikan bahwasanya Kanwil Kemenkum Kaltim telah melahirkan Harmonisasi One Day Service (Harmonis) yang merupakan layanan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan proses pembentukan Raperda/Raperkada.,
“Dengan menggunakan teknik dalam Artificial Intelligence dalam penyusunan produk hukum, Saya yakin Pengharmonisasian dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam sejak permohonan diterima hingga terbitnya surat selesai harmonisas,” Pungkas Ferry G.C.
Sementara itu, Dirjen PP juga menyampaikan bahwasannya pemanfaatan Artificial Intelligence dalam penyusunan produk hukum akan mempermudah dalam menganalisis permasalahan yang diangkat, menafsirkannya dan mengambil kesimpulan, agar penyusun hukum memahami potensi risiko atau resistensi publik terhadap suatu aturan sehingga penyusunan regulasi tidak memakan waktu lama., Jelasnya. (Red.Humas Kemenkum Kaltim).