
Jakarta, 22 April 2025 — Dalam upaya memperkuat penyusunan produk hukum di daerah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., melakukan pertemuan strategis dengan Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Pertemuan yang berlangsung penuh semangat ini disambut langsung oleh Cahyani Suryandari, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Profesional Pembentuk Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I). Agenda utama pertemuan adalah membahas langkah-langkah konkret dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Ahli Kemenko Kumham Imipas, menurut Cahyani Suryandari memiliki peran penting dalam menjembatani kerja sama dan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, lembaga negara, serta organisasi non-pemerintah. Fungsi strategis ini menjadi pondasi penting dalam mendorong penyusunan kebijakan yang inklusif dan implementatif.
Ferry Gunawan C. menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan regulasi. “Kolaborasi lintas lembaga seperti ini sangat penting agar produk hukum daerah tidak hanya sesuai norma hukum nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat lokal secara nyata,” ujarnya.
Kemenko Kumham Imipas melalui Staf Ahlinya turut berperan aktif dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, serta memantau jalannya program kerja sama dengan berbagai mitra. Diharapkan dari pertemuan ini akan terjalin langkah-langkah konkret untuk peningkatan kapasitas daerah dalam menghasilkan produk hukum yang tepat guna dan berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk terus memperkuat pembangunan hukum yang inklusif dan kolaboratif di seluruh wilayah Indonesia.


