Samarinda - Sebagai wujud dalam menjaga kolaboratif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat HARMONIS 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat tentang Peta Batas Kampung pada Rabu (25/06/2025).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan yang membidangi zonasi Kabupaten Kutai Barat.
Pada kegiatan ini, Muhammad Ikmal Idrus menyampaikan pembentukan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Kampung bukan hal administratif semata tetapi memiliki dampak hukum, sosial, dan pemerintahan yang sangat strategis sehingga penting untuk memastikan ketujuh rancangan ini sesuai dengan norma teknis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Turut hadir pada rapat ini baik secara luring dan daring sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan, Camat, dan perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat yang juga aktif melakukan pembahasan terhadap materi muatan dalam Raperbup dimaksud.
Rapat harmonisasi ini ditutup dengan kesimpulan tujuh Raperbup tentang Peta Batas Kampung dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.