Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Inventarisasi KIK, Kemenkum Kaltim Amankan Warisan Adat Kedang Ipil

01

Kutai Kartanegara - Dalam rangka melindungi sekaligus mengoptimalkan potensi budaya dan pengetahuan lokal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, melaksanakan kegiatan pendataan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kampung Adat Desa Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh potensi kekayaan intelektual milik masyarakat adat tercatat secara resmi, memperoleh pengakuan hukum, serta terlindungi dari klaim dan pemanfaatan yang tidak sah.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali dan Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Donny Anggoro, tim Kanwil melakukan inventarisasi terhadap berbagai ruang lingkup KIK, meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, hingga potensi indikasi geografis. Pendataan ini menjadi langkah strategis untuk membangun basis data yang akurat sebagai fondasi perlindungan hukum dan pengembangan kebijakan kekayaan intelektual di daerah.

Selain aspek perlindungan, kegiatan ini juga diarahkan untuk membuka peluang pemanfaatan KIK secara produktif dan berkelanjutan. Dengan terdatanya potensi KIK, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan produk dan kegiatan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal yang bernilai tambah, tanpa menghilangkan identitas budaya setempat.

Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menyampaikan bahwa pendataan ini memberi harapan baru bagi masyarakat adat agar warisan leluhur tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi desa. Secara normatif, kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanah Pasal 3 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, yang menegaskan kewajiban negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara kekayaan intelektual komunal.

Pendataan KIK ini menegaskan komitmen Kemenkum Kaltim untuk menghadirkan perlindungan hukum yang konkret sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai modal pembangunan budaya dan ekonomi kreatif di Kalimantan Timur.

020304

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id