
Kutai Kartanegara - Dalam rangka melindungi sekaligus mengoptimalkan potensi budaya dan pengetahuan lokal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, melaksanakan kegiatan pendataan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kampung Adat Desa Kedang Ipil, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh potensi kekayaan intelektual milik masyarakat adat tercatat secara resmi, memperoleh pengakuan hukum, serta terlindungi dari klaim dan pemanfaatan yang tidak sah.
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali dan Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Donny Anggoro, tim Kanwil melakukan inventarisasi terhadap berbagai ruang lingkup KIK, meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, hingga potensi indikasi geografis. Pendataan ini menjadi langkah strategis untuk membangun basis data yang akurat sebagai fondasi perlindungan hukum dan pengembangan kebijakan kekayaan intelektual di daerah.
Selain aspek perlindungan, kegiatan ini juga diarahkan untuk membuka peluang pemanfaatan KIK secara produktif dan berkelanjutan. Dengan terdatanya potensi KIK, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan produk dan kegiatan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal yang bernilai tambah, tanpa menghilangkan identitas budaya setempat.
Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah, menyampaikan bahwa pendataan ini memberi harapan baru bagi masyarakat adat agar warisan leluhur tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu menjadi penggerak ekonomi desa. Secara normatif, kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanah Pasal 3 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022, yang menegaskan kewajiban negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara kekayaan intelektual komunal.
Pendataan KIK ini menegaskan komitmen Kemenkum Kaltim untuk menghadirkan perlindungan hukum yang konkret sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sebagai modal pembangunan budaya dan ekonomi kreatif di Kalimantan Timur.



