Tenggarong - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah hadir secara langsung pada kegiatan Rapat Koordinasi Pra Harmonisasi Raperbup tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, Senin, (14/07/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kadiv P3H didampingi langsung oleh 3(tiga) orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan yaitu Siska, Verawati dan Maria.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.,
"Pada prinsipnya Rapat Pra Harmonisasi ini merupakan bagian dari penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan, agar dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas di daerah," Jelasnya.
Selain itu juga, Kadiv P3H berharap pada saat praktik harmonisasi nantinya, akan di laksanakan pengklasifikasian regulasi agar tidak berbenturan dengan regulasi yang lain, sehingga dapat selesai dalam waktu 1 hari, sesuai dengan program Bapak Menteri Hukum yaitu E-Harmonisasi yang bertujuan untuk mempermudah penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui sistem digital.
"Melalui Harmonis, Harmonisasi One Day Service, saya yakin Pengharmonisasian dapat dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam sejak permohonan diterima," Pungkas Ferry G.C.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait Pra Harmonisasi Raperbup tentang Ketentuan Umum Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)