Samarinda, 30 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) hari ini menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Paser tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang dilaksanakan secara virtual.
Rapat dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edy Suyitno, yang memfasilitasi jalannya diskusi dengan efektif. Hadir dalam rapat virtual ini sejumlah pejabat penting dari Kabupaten Paser, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Paser, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam merumuskan regulasi yang komprehensif.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai hasil analisis konsepsi ranperda RPJMD. Para peserta rapat secara aktif memberikan masukan dan tanggapan terhadap poin-poin krusial dalam rancangan tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperda Kabupaten Paser tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser.