Samarinda, 30 Juli 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) hari ini kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan menyelenggarakan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Nunukan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual. Dua ranperbup yang menjadi fokus harmonisasi adalah:
- Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029.
- Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2028.
Rapat dibuka secara resmi dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edy Suyitno. Turut hadir dalam rapat virtual ini perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.
Setelah sambutan pembuka, agenda dilanjutkan dengan pembahasan hasil analisis konsepsi dari kedua raperbup. Para peserta rapat secara aktif memberikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap setiap pasal dan substansi yang diusulkan. Diskusi berfokus pada penyempurnaan redaksional, penyesuaian norma, serta penambahan ketentuan yang dianggap perlu untuk menjamin efektivitas dan legalitas raperbup.
Diharapkan, dengan rampungnya harmonisasi ini, kedua raperbup dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya penanggulangan dan mitigasi bencana yang lebih terencana, terkoordinasi, dan efektif di Kabupaten Nunukan.