Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengadakan rapat harmonisasi secara virtual pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Pertemuan ini berfokus pada pembahasan dua rancangan peraturan penting yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pembangunan di wilayah Kalimantan Utara.
Dua rancangan peraturan yang dibahas adalah:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2029.
Kegiatan ini dibuka dan dipandu oleh Ketua Tim Fasilitasi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Edang Siskalia E.P. Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait di Provinsi Kalimantan Utara, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat diawali dengan sambutan singkat kemudian agenda dilanjutkan dengan pemaparan hasil analisis konsepsi terhadap dua rancangan peraturan.
Melalui rapat virtual ini, Kanwil Kemenkum Kaltim memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.