
Samarinda - Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang optimal terus dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bontang, Rabu (26/2/2026), bertempat di Aula ETAM Kantor Wilayah di Samarinda.
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan regulasi daerah yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan implementasi di lapangan secara efektif. Dua Raperwali yang dibahas meliputi Raperwali tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Raperwali tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, dan dilanjutkan dengan arahan substantif dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian. Dalam paparannya, Masan menegaskan bahwa Raperwali Pedoman Pengendalian Kecurangan memiliki peran strategis sebagai fondasi dalam membangun birokrasi yang berintegritas, meningkatkan kesadaran aparatur, serta mencegah potensi kerugian keuangan daerah akibat praktik kecurangan.
Sementara itu, terkait Raperwali Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD, Masan mengingatkan bahwa BLUD memiliki karakteristik khusus yang berorientasi pada pelayanan, bukan keuntungan. Oleh karena itu, regulasi pengadaan harus memberikan ruang fleksibilitas yang memadai tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum. “Fleksibilitas yang tepat akan memastikan layanan publik, seperti rumah sakit, tetap berjalan optimal tanpa terhambat prosedur,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pejabat dan perwakilan instansi terkait di tingkat provinsi maupun Pemerintah Kota Bontang. Berbagai masukan teknis dan hukum disampaikan untuk menyempurnakan substansi kedua Raperwali tersebut. Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan akan terbit regulasi yang kokoh sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kota Bontang, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.




