Balikpapan - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C memimpin jalannya Rapat Pra Harmon Raperwali Kota Balikpapan tentang Pedoman Penugasan Investigasi dan Raperwali Kota Balikpapan tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2028, Selasa, (09/09/2025)
Rapat tersebut merupakan hari ke-2 Kadiv P3H bersama dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Hukum Kaltim (Siska, Verawati dan Maria) dalam melaksanakan Pra Harmonisasi terhadap Raperda yang ada di Kota Balikpapan. Turut hadir dalam rapat tersebut yaitu perwakilan dari Inspektorat Daerah, Dinas PUPR dan Bagian Hukum Pemkot Balikpapan.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Tujuan rapat pra-harmonisasi adalah untuk menyempurnakan dan memfinalisasi substansi rancangan peraturan sebelum proses harmonisasi.,
“Kanwil Hukum Kaltim mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang telah menginisiasi kegiatan pra harmonisasi sebagai langkah awal penyamaan persepsi lintas perangkat daerah sebelum memasuki tahapan harmonisasi. Saya berharap kita dapat terus bersinergi dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” Ucap Ferry G.C.
Ferry G.C juga berharap rapat pra-harmonisasi ini dapat berjalan tertib, terencana, sehingga dapat segera diterbitkan setelah proses harmonisasi selesai., Pungkasnya
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terkait 2 Raperda tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim FPPHD Edang Siskalia dalam memaparkan hasil Pra Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Tim Perancang Kanwil Hukum Kaltim.