
Balikpapan - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C memimpin jalannya Rapat Penyusunan Raperwali tentang Pedoman Pelaksanaan Program Wajib Belajar 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar dan Raperwali tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, Selasa, (09/10/2025)
Rapat tersebut merupakan hari kedua Kadiv P3H bersama dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Hukum Kaltim (Siska, Verawati dan Maria) dalam melaksanakan Rapat Penyusunan terhadap Raperda yang ada di Kota Balikpapan.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa Tujuan rapat Penyusunan tersebut merupakan salah satu proses untuk menyempurnakan dan memfinalisasi substansi rancangan peraturan daerah.,
“Kanwil Hukum Kaltim mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai langkah awal penyamaan persepsi lintas perangkat daerah," Ucapnya.
Kadiv P3H juga berharap Kanwil Hukum Kaltim dan Pemkot Balikpapan dapat terus bersinergi dalam rangka pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.,
"Semoga rapat ini dapat berjalan tertib, terencana, sehingga dapat segera diterbitkan setelah proses harmonisasi selesai., Pungkasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terkait 2 Raperda tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim FPPHD Edang Siskalia dalam memaparkan hasil Penyusunan Raperwali yang dilaksanakan oleh Tim Perancang Kanwil Hukum Kaltim.



