
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan rapat harmonis (harmonisasi one day service) terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan secara virtual pada Kamis (18/12).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Tarakan.
Turut hadir secara virtual dari pihak Pemerintah Kota Tarakan yaitu perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Tarakan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tarakan.
Raperwali yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonis kali ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Melalui kegiatan harmonis ini, diharapkan Raperwali yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kota Tarakan.



