Samarinda – Rapat Harmonisasi One Day Service Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Selasa (25/03/2025).
Bertindak sebagai pemimpin rapat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Bontang.
Hadir pada rapat harmonisasi tersebut, yaitu Perwakilan dari BPKAD Kota Bontang, Jamaliyah dan Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Bontang, Subur Pangestuningsih.
Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan arahan dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bontang yang telah menggunakan layanan Harmonisasi One Day Service. Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan diakhiri dengan kesimpulan rancangan peraturan yang dibahas dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. (red. Div P3H)