Samarinda – Rapat Harmonisasi One Day Service Raperbup Penajam Paser Utara digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur pada Selasa (22/04/2025).
Rapat yang berlangsung secara virtual ini, dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Nicko Herlambang dan Kepala Bagian Hukum Setda Penajam Paser Utara, Pitono beserta jajaran. Rapat kali ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam.
Rapat Harmonisasi dibuka oleh Ferry Gunawan C. yang menyampaikan arahan dan sambutan kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan teknis terhadap rancangan yang dilakukan secara mendalam dan dipandu oleh Ketua Tim Kerja.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang kepada seluruh peserta demi penyempurnaan rancangan peraturan yang dibahas. Hasil Rapat disepakati dengan kesimpulan rancangan peraturan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.