Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Paser pada Rabu, 10/09/2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. secara virtual didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Paser.
Turut hadir secara langsung pada rapat harmonisasi, yaitu Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Mulyadi Rahman; Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Novenandhana Hidayat; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Paser, Pamardi Bayuaji; Kasubbid Perencanaan dan Pemanfaatan BMD pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, Siti Masithah serta Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser, Ahmad Rais dan Yudha Pratama.
Empat rancangan yang dibahas pada rapat harmonisasi kali ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi Di Wilayah;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun 2026; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pengembangan Literasi dan Numerasi.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kemudian dilanjutka. dengan pembahasan teknis secara mendalam dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja. Setelah pembahasan rancangan, Rapat harmonisasi diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, dan saran penyempurnaan terhadap keempat rancangan peraturan bupati yang dibahas pada hari ini.