Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Berau secara daring pada Rabu, 3 Juli 2025.
Rapat dibuka dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Berau (Nurul Watik), Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau (Sofyan Widodo), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau.
Terdapat tiga rancangan yang dibahas pada rapat ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Tata Cara Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi; dan
- Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya dari Kepala Divisi P3H, Ferry Gunawan C., menyampaikan pentingnya untuk memastikan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan bupati ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan selaras dengan peraturan setingkat serta kebijakan nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Peraturan Badan Kepegawaian. Rapat dilanjutkan dengan diskusi untuk mendengarkan klarifikasi, masukan, dan persetujuan terhadap susbtansi Raperbup.