Samarinda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan secara langsung pada Rabu, 25 Juni 2025.
Acara dilakukan di ruang aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Bontang.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Penelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang beserta jajaran.
Dua rancangan yang dibahas dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2026; dan
Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Daerah.
Dalam rapat disimpulkan Raperwali tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2026 masih memerlukan penyempurnaan lampiran dan Raperwali tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Daerah masih memerlukan konsultasi teknis ke Biro Hukum dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.