Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur pada Kamis, 08/05/2025.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat harmonisasi Plh. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Nurcholis Ahmad; Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth; Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kutim, Estie dan Rizal serta Perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Desi.
Tiga rancangan yang dibahas pada rapat harmonisasi kali ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Asrama Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Kutai Timur;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dilanjutkan pembahasan rancangan secara mendalam yang dipandu oleh Edang Siska.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, dan saran penyempurnaan terhadap rancangan peraturan bupati tersebut.