Samarinda, 2 Juli 2025 — Dalam upaya mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menggelar rapat HARMONIS (Harmonisasi One Day Service) secara virtual pada Selasa (2/7).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan layanan asistensi hukum terhadap regulasi daerah agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitas Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta turut dihadiri oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim. Adapun dari Pemerintah Kabupaten Paser, hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Keuangan dan Aset Daerah, Asisten Umum Sekretariat Daerah, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Paser.
Dalam arahannya, Ferry menekankan pentingnya penyusunan Raperbup RKPD berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, agar perencanaan pembangunan daerah dapat tersusun secara sistematis, terukur, dan terintegrasi dengan kebijakan nasional. Setelah melalui proses pembahasan dan klarifikasi terhadap muatan norma dalam rancangan peraturan, rapat menyimpulkan bahwa Raperbup Kabupaten Paser tentang RKPD Tahun 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Dengan terlaksananya rapat HARMONIS ini, Kanwil Kemenkum Kaltim terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah guna menciptakan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.