Samarinda, Selasa (8/7) - Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar rapat HARMONIS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2029.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama tim perancang peraturan zonasi Bontang.
Turut hadir Anggota Panitia Khusus RPJMD DPRD Kota Bontang, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bontang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Kadiv P3H Ferry menyampaikan bahwa materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan penyelarasan bukan hanya pada penyusunannya melainkan juga substansi materi muatan rancangan peraturan yang akan diharmonisasikan.
“Pada prinsipnya harmonisasi merupakan penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan proses penyesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas serta menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional” ujar Ferry Gunawan dalam sambutannya.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.