
Samarinda - Komitmen menghadirkan regulasi yang rapi, selaras, dan berdampak nyata kembali ditegaskan Kanwil Kemenkum Kaltim. Melalui rapat harmonisasi, empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser dikaji secara mendalam sebagai fondasi penguatan tata kelola keuangan desa dan daerah tahun 2026.
Rapat Harmonisasi Raperbup Kabupaten Paser tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 24 Februari 2026, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian. Kegiatan ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Paser, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Paser, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, hingga Tim Perancang Zonasi Paser.
Empat Raperbup strategis yang dibahas meliputi perubahan pedoman pengelolaan keuangan desa, pengalokasian dan prioritas penggunaan dana desa serta dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pedoman penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, serta perubahan atas Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta tersusun dengan teknik perundang-undangan yang tepat. Forum ini juga menjadi ruang klarifikasi dan penyelarasan substansi guna mencegah tumpang tindih norma sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam proses tersebut, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim memberikan berbagai masukan teknis dan substantif, mulai dari penyempurnaan redaksional, sistematika, hingga penguatan dasar hukum. Seluruh catatan dan rekomendasi disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Paser sebagai bagian dari tahapan finalisasi sebelum penetapan.
Kegiatan harmonisasi ini menegaskan sinergi kuat antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Paser dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mendukung pengelolaan keuangan desa dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.






