Samarinda - Bertempat di Ruang Rapat Sapta Pesona Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur pada Senin,21 April 2025, Kepala Kantor Wilayah M.Ikmal Idrus diwakili Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Nurul Hidayah) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Artyrila Nurita) mengikuti Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengembangan Desa Wisata.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas dan persamaan persepsi antar sektor dalam upaya pengembangan pariwisata di Kalimantan Timur. Kanwil Kemenkum Kaltim dengan aktif memberikan masukan terkait legal drafting dan substansi pengembangan desa wisata secara mendetail dari judul, batang tubuh pasal demi pasal hingga ketentuan penutup.
Diskusi dalam pembahasan pasal demi pasal antara lain mengenai ada tidaknya urgensi untuk memuat subtansi yang tidak berkaitan langsung dengan kewenangan Pemerintah Provinsi serta penajaman pengaturan mengenai pengembangan desa wisata di Kalimantan Timur.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Angit Ding, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur serta turut dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa , Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, Balai Bahasa serta tim ahli dari Politeknik Negeri Samarinda.