Samarinda 2 Juni 2025
Sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang andal dan sahih dalam penyusunan kebijakan Kementerian Hukum, BSK Hukum menilai perlu untuk menjalin kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Sebagai ‘Perpanjangan Tangan’ Kementerian dan ‘Implementor’ kebijakan di tingkat Wilayah, secara logis, posisi Kantor Wilayah Kemenkum tentu ‘lebih dekat’ dengan publik atau kelompok sasaran kebijakan. Tidak heran bila persoalan dalam implementasi kebijakan atau dampak kebijakan justru lebih mudah dapat dipotret dan diukur oleh para pelaksana kebijakan di Wilayah. Belum lagi bila mempertimbangkan karakteristik dari sebuah Wilayah, kebutuhan terhadap dokumen analisis yang tidak ‘Mengeneralisasi’ praktik kebijakan menegaskan kebutuhan analisis kebijakan di masing-masing Wilayah.
Dalam hal ini Kanwil Kemenkum Kaltim mengangkat tema Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Notaris yg terdapat pada Permenkhmham No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Notaris.
Tim Analisis Evaluasi Kebijakan laksanakan FGD terkait pengisian matrik evaluasi Permenkumham dimaksud, dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi PPPH Dr. Ferry Gunawan, beliau menyampaikan bahwa penting nya evaluasi sebuah Permenkumham/permenkum guna menilai dan melihat seberapa efektiv pelaksanaan Permeknkumham tersebut, pada prinsipnya kegiatan ini memastikan seberapa efesien tata cara pemeriksaab notaris ini bisa berjalan dan diimplementasikan.
Acara ini juga dihadiri oleh Bapak Wawan Syahrani (perwakilan MPD Samarinda), Setiyo Utomo (perwakilan MPW) dan ibu Wahyuni Safitri (perwakilan MPW). Beberapa masukan dan evaluasi dari perwakilan Majelis daerah dan wilayah ini menjadi dasar rekomendasi terhadap Permenkumham dimaksud.