Samarinda – Selasa, (03/06/2025) Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim diwakili oleh perancang peraturan perundang-undangan zonasi Berau menghadiri rapat Pembahasan pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C. dan DPMPTSP Kabupaten Berau selaku Pemrakarsa secara virtual.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Sofyan Widodo, yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kaltim yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, berserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan yang bersedia untuk terlibat langsung dalam pembahasan draft rancangan Peraturan Bupati Berau tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Proses praharmonisasi ini dilakukan dalam rangka membahas secara substansi maupun teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Bupati. Tersedianya Mal Pelayanan Publik ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang terpadu, cepat dan transparan serta mengintegrasikan berbagai layanan publik dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan juga sektor swasta.
Penyusunan Raperbup ini sangat penting karena merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan mal pelayanan publik di Kabupaten Berau yang juga merupakan pendelegasian langsung dari ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Pemerintah Daerah berharap dengan beroperasinya Mal Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Berau ini dapat menjadi wajah baru dan menciptakan pelayanan publik yang ramah , cepat dan akuntabel dalam melayani masyarakat.