Samarinda – Setelah menggelar Rapat Harmonisasi One Day Service Perdana pada 11 Maret 2025 pekan lalu, Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan melalui layanan one day service pada Senin (17/03/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Balikpapan.
Turut hadir dalam rapat, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Dea Nandu, perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Balikpapan serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang kembali menggunakan layanan Harmonisasi One Day Service.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan dengan kesimpulan rancangan perda dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. (red. Div P3H)