Samarinda – Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menerima audiensi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser, Rabu (26/02/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk membahas rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penguatan sentra kekayaan intelektual.
Dalam audiensi ini, Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, menerima langsung perwakilan dari Bappedalitbang Kabupaten Paser yang diwakili oleh Sujono Cipto Trisno selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan. Pembahasan difokuskan pada langkah strategis dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam mendukung potensi lokal di Kabupaten Paser.
Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum M. Ikmal Idrus, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual dapat berjalan optimal. “Kami siap mendukung proses administrasi dan pendampingan agar Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Paser dapat terbentuk dan berfungsi secara maksimal,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Paser semakin erat dalam mendorong perlindungan, pengelolaan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi daerah dan pelestarian budaya lokal. (Red. Humas Kemenkum Kaltimtara/Y)