Samarinda – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim mengikuti Rapat Konsolidasi Ranperda BUMD Kalimantan Timur secara virtual, Senin, (24/03/2025).
Rapat yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Suparmi, dengan dihadiri oleh kepala biro ekonomi, analis kebijakan ahli utama, perwakilan PT.MMP dan PT. Jamkrida yang hadir secara langsung di Ruang Rapat pada Kantor Gubernur Provinsi Kaltim.
Dalam sambutannya, Kadiv PPPH Ferry Gunawan C, mengapresiasi adanya kegiatan Rapat Konsolidasi Ranperda BUMD Kalimantan Timur tersebut, ia menyampaikan bahwasanya Rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan masukan dari Publik dan Stakeholder terkait, termasuk dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur.,
“Konsolidasi ini tentunya sangat baik untuk mencari solusi terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan BUMD di Kalimantan Timur, sehingga BUMD dapat berperan lebih maksimal dalam pembangunan daerah,” Ucap Ferry G.C.
Dengan adanya rapat konsolidasi Ranperda BUMD tersebut, diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan implementasi yang lebih efektif bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Kalimantan Timur. (red. Humas Kemenkum Kaltim)