Samarinda-Senin 26/01/2024, Bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Lt.6 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim menghadiri rapat pembahasan 2 Rapergub Kaltim tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan dan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bawah Tahun 2024.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi (Evian) dan pembahasan selanjutnya dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kaltim (Edang Siskalia) yang dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Ferry Gunawan C. Rapat ini dihadiri secara langsung oleh tim perancang peraturan perundang-undangan (Nurul, Edy, Panji) beserta jajaran staf Biro Hukum, dan dihadiri secara virtual Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Kaltim (Ismiati) beserta jajaran dan perwakilan dari Inspektorat, dan Dinas PUPR Prov Kaltim Bidang SDA.
Dalam rapat ini dilakukan pembahasan mengenai tata cara pendataan objek pajak, dasar pengenaan pajak, jenis kendaraan bermotor yang menjadi objek PKB dan BBNKB serta penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebelum tahun 2024.
Dalam kesempatan ini tim perancang menyampaikan perlunya penyempurnaan kembali terhadap beberapa materi muatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi khususnya dalam hal pendataan objek PAP yang melibatkan beberapa perangkat daerah terkait. Rapat ditutup dengan kesimpulan 2 Rapergub dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya setelah melakukan penyempurnaan rumusan. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)