Jumat, 14 Februari 2025 – Dalam upaya mendukung kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Tana Lia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) ikut serta dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tana Tidung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diorganisir oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., serta perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Tana Tidung. Dalam rapat, dibahas kesesuaian antara pemanfaatan ruang yang telah ada dengan pengaturan yang akan dituangkan dalam Raperbup. Beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan dalam materi Raperbup ini antara lain terkait nama pelabuhan, kepastian lokasi pembangunan pelabuhan, status dan tindak lanjut mengenai 3 PKKPR pertambangan batubara di delineasi RDTR wilayah tersebut, serta kawasan transmigrasi yang belum mendapatkan penetapan atau persetujuan dari Kementerian Transmigrasi.
Kanwil Kemenkum Kaltim, yang berperan dalam mengharmonisasikan rancangan peraturan kepala daerah, turut menginventarisasi permasalahan yang ditemukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan analisis konsepsi Raperbup. Proses harmonisasi tersebut telah dimulai sejak 11 Februari lalu.
Dengan partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, diharapkan dapat tercapai keselarasan antara rencana tata ruang dan kondisi nyata di lapangan, sehingga pembangunan di wilayah Tana Lia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku