Samarinda, 17 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kalimantan Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Tahun 2025-2029.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung B, Lantai III, Kantor Gubernur Kalimantan Timur ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Ditlantas Polda Kaltim, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Bappeda Kaltim. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam rapat ini dengan menugaskan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nurul, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Panji, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Kesra Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Lora Sari, yang menyampaikan latar belakang serta urgensi penyusunan Rapergub ini. Diskusi mendalam dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mendukung pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan.
Melalui rapat ini, diharapkan tersusun regulasi yang berkualitas serta implementatif, guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kalimantan Timur.