
Samarinda, 26 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring yang bertempat di Ruang Mahakam Kanwil Kemenkum Kaltim. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Masan Nurpian, diikuti jajaran Tim P3H, serta dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi P3H Masan Nurpian, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian Indeks Reformasi Hukum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda reformasi hukum nasional. Oleh karena itu, pelaksanaan penilaian IRH perlu dilakukan secara optimal, terukur, dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut, Masan juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang telah melaksanakan penilaian IRH pada tahun sebelumnya dan memperoleh hasil penilaian yang memuaskan.
Selanjutnya, sosialisasi penilaian IRH disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Malik Ibrahim, yang memaparkan gambaran umum mengenai Indeks Reformasi Hukum sebagai instrumen untuk mengukur tingkat kualitas reformasi hukum di daerah. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penilaian IRH mencakup sejumlah variabel dan indikator yang menilai komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, pelaksanaan pelayanan hukum, serta penguatan budaya hukum di masyarakat. Malik Ibrahim juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengumpulkan data dukung yang valid serta mengunggah hasil pelaksanaan reformasi hukum ke dalam aplikasi IRH sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penilaian IRH memiliki dampak strategis bagi pemerintah daerah, baik pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten. Melalui penilaian IRH, pemerintah daerah dapat mengevaluasi capaian reformasi hukum yang telah dilakukan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis hukum, serta mendorong terwujudnya kebijakan dan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan berkeadilan. Selain itu, hasil penilaian IRH juga menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung peningkatan kepercayaan publik dan daya saing daerah.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap terbangun pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait mekanisme serta substansi penilaian IRH. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional yang berkelanjutan dan selaras dengan arah pembangunan nasional.



